Breaking News
Trending Tags

Brasil Pertimbangkan Langkah Hukum Internasional Terkait Kematian Juliana Marins di Rinjani

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025 07:33 WIB
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Pemerintah Brasil membuka opsi untuk membawa kematian Juliana Marins, warga negaranya yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, ke ranah hukum internasional. Langkah ini menyusul dugaan kelalaian dalam penanganan insiden yang menimpa perempuan berusia 26 tahun tersebut.

Melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU), Brasil secara resmi meminta Kepolisian Federal (PF) melakukan investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan adanya kelalaian dari pihak otoritas Indonesia. Jika ditemukan bukti yang menguatkan, Brasil berpeluang membawa kasus ini ke Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).

“Kami menantikan laporan lengkap dari pihak Indonesia. Setelah itu, akan ditentukan langkah hukum yang sesuai,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional DPU, dalam keterangan resminya, Senin (30/6/2025).

Jenazah Marins telah tiba di Brasil pada Selasa (1/7/2025), dan keluarga segera mengajukan permintaan otopsi ulang yang difasilitasi pemerintah federal. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dilakukan di Institut Medis Legal (IML), Rio de Janeiro.

Menurut DPU, otopsi kedua diperlukan untuk mengklarifikasi penyebab pasti kematian serta mengevaluasi apakah korban memperoleh pertolongan medis yang memadai.

“Keluarga memiliki hak untuk mengetahui secara utuh apa yang sebenarnya terjadi. Kami akan mendampingi mereka dalam proses ini,” ujar Taisa.

Sebelumnya, hasil pemeriksaan awal di Bali menyebutkan bahwa Juliana mengalami trauma berat akibat kecelakaan, termasuk patah tulang dan luka dalam, dan diduga masih hidup selama 20 menit setelah insiden. Namun, pihak keluarga menyayangkan proses penyampaian informasi yang dilakukan secara terbuka kepada media sebelum mereka menerima laporan resmi.

“Kami datang ke rumah sakit untuk mendengar penjelasan, tetapi ternyata konferensi pers sudah digelar lebih dulu. Rasanya seperti tidak dihormati,” kata Mariana Marins, saudari korban.

Di Indonesia, Polres Lombok Timur telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemandu pendakian, porter, petugas kehutanan, serta penyelenggara tur. Penyelidikan difokuskan pada kemungkinan kelalaian yang menyebabkan kematian pendaki asal Brasil tersebut.

“Hingga kini belum ada tersangka. Proses masih dalam tahap pengumpulan keterangan,” ujar seorang penyidik kepada media setempat.

Kedutaan Besar Brasil di Jakarta turut memantau secara aktif jalannya proses hukum ini.

Apabila terbukti ada pelanggaran, kasus ini berpotensi diajukan ke IACHR, sebuah lembaga di bawah Organisasi Negara-negara Amerika (OAS). Meski tak memiliki kekuatan hukum seperti pengadilan, keputusan IACHR seringkali menjadi tekanan moral dan politik yang signifikan dalam forum internasional.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less