Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

HASANAH.ID, LIFESTYLE – Kawan Hasanah yang ingin memperpanjang SIM dapat disiapkan terlebih dahulu syarat agar memenuhi persayaratan yang sudah ditetapkan. SIM diperpanjang setiap lima tahun sekali dan kini sudah ada persyaratan wajib yang harus disertakan pemohon perpanjangan.

Syarat tersebut adalah bukti peserta aktif BPJS Kesehatan. Hal ini merujuk pada dasar aturan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A). Pada aturan itu pemohon SIM perlu melampirkan tanda bukti kepersertaan aktif BPJS Kesehatan. Selain itu ada yang syarat lainnya untuk memperpanjang SIM diantaranya: 

  1. Fotokopi e-KTP
  2. SIM Asli
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
  4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
  5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan

Setelah memenuhi persyaratan ada biaya yang dikenakan yang mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini biaya penerbitan perpanjangan SIM:

Perpanjangan SIM A: Rp 80.000

Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000

Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000

Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000

Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Lalu perpanjangan SIM ini juga ada biaya tes kesehatan maupun psikologi namun tergantung dengan lembaga kesehatan yang dipilih. Perpanjangan SIM ini dapat dilakukan di Satpas, gerai SIM keliling, Mal Pelayanan Publik, sudah disediakan tes kesehatan maupun tes psikologi.

Besaran biaya juga sudah ditetapkan. Untuk pemeriksaan kesehatan, tarifnya dipatok Rp 35 ribu. Sementara itu, biaya tes psikologi naik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu. Kedua tes ini tersedia langsung di lokasi. Selain itu, ada pula biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less
Skip to toolbar