Korupsi Impor Gula Rugikan Negara Rp 194 Miliar Tom Lembong Dipenjara 4,5 Tahun
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
- visibility 42
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto Tom Lembong. (Sumber: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID, HUKUM DAN KRIMINAL – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menetapkan hukuman kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hakim menyatakan bahwa total kerugian Tom Lembong mencapai Rp 194,71 miliar pada Jumat, (18/7/2025).
Hakim Anggota, Alfis Setyawan membacakan surat putusan untuk Tom Lembong dan menyatakan bahwa dirinya divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero,” ujar Alfis.
Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pada Kejagung mengatakan bahwa Tom Lembong telah mengakibatkan kerugian hingga Rp515 miliar dari total kerugian negara dalam kasus ini yaitu Rp578 miliar. Hal ini berdasarkan keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Rp194,71 miliar serta kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Rp320 miliar.
Hakim juga tidak membebankan uang pengganti pada Tom Lembong karena dinilai tidak menerima aliran dana dari kasus tersebut. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Anies Baswedan: “Putusan Ini Bertentangan dengan Akal Sehat”
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kekecewaannya atas vonis terhadap Tom Lembong. Menurutnya, putusan majelis hakim bertentangan dengan akal sehat dan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.
“Saya hanya akan menyampaikan empat hal. Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” kata Anies seusai sidang, Jumat (18/7/2025).
Anies juga menyoroti transparansi sidang yang dinilainya seharusnya tak menimbulkan kriminalisasi. Ia mengatakan bahwa jika kasus seperti Tom yang terang benderang saja dikriminalisasi bagaimana jutaan warga negara Indonesia yang lain.
Ia menyatakan dukungan penuh kepada Tom Lembong untuk terus mencari keadilan dan mendesak pemerintah membenahi sistem hukum.
“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh,” tegasnya.
- Penulis: Hasanah 012
