Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Kasus Royalti Musik

Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Kasus Royalti Musik

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

HASANAH.ID, EKONOMI – Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, Gusti Ayu Sasih Ira kini ditetapkan sebagai tersangka sebagai kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Status itu ditetapkan setelah adanya penyidikan yang berlangsung sejak awal 2025. 

Namun Ira hingga saat ini belum ditahan. Hal ini sudah dikonfirmasi secara langsung oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy pada Senin, (21/7/2025).

“Belum ditahan,” ujar Ariasandy. 

Sebelumnya Ira telah digugat oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang melakukan pelaporan berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI.

“Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan,” ungkap Ariasandy.

Gerai Mie Gacoan di Bali telah dilaporkan karena menggunakan musik serta lagu secara komersial tanpa adanya membayar royalti kepada pencipta asli. Diduga kerugiaan akibat penggunaan tanpa izin itu mencapai miliaran rupiah. 

Kasus ini berasal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang melaporkan kepada Polda Bali pada tanggal 26 Agustus 2024. Lalu setelah penyelidikan kasus ini naik tingkat menjadi penyidikan pada 20 Januari 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan mengarah pada Ira yang kini menjadi tersangka. Dirinya sebagi pihak yang paling bertanggung jawab dalam penggunaan musik secara ilegal di gerai tersebut.

“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” lanjut Ariasandy.

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less