HASANAH.ID, JABAR – Suasana mencekam meliputi Kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, pada Sabtu dini hari, 21 Desember 2024. Seorang pria berinisial J (50) ditemukan tewas mengenaskan dengan luka parah di kepala dan lengan kirinya yang hampir putus. Korban ditemukan di area kebun dekat sepeda motor terguling dan sebuah golok.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Rinaldo, S.H., menjelaskan bahwa korban diketahui sebagai residivis kasus pencurian. Fakta ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan. Setelah penyelidikan intensif selama hampir satu bulan, dua pelaku, EA (50) dan PR (36), berhasil ditangkap. EA ditangkap di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, sedangkan PR diamankan di Kabupaten Garut pada hari yang sama, Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut AKP Rinaldo, motif pembunuhan adalah dendam mendalam. Korban pernah mendatangi rumah EA sambil membawa golok, yang dianggap mengancam keselamatan keluarga pelaku. “Pelaku EA dan PR mengakui merencanakan pembunuhan sebagai balas dendam terhadap korban,” ungkapnya.