Kedua pelaku, yang juga merupakan residivis kasus penganiayaan, kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat sesuai peraturan hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Sat Reskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jawa Barat. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas, memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, dan efek jera bagi pelaku kejahatan,” tegas AKP Rinaldo.
Selain itu, polisi berencana meningkatkan patroli di wilayah rawan guna mencegah terjadinya kasus serupa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Garut.