POLITIK

Fadli Zon Dilaporkan ke PTUN: Apa Sebabnya?

Hasanah.id – Hari Kamis (11/9/2025), Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas. Gugatan ini terkait dengan pernyataan Fadli yang dianggap menyangkal adanya pemerkosaan massal pada Mei 1998 dan melemahkan legitimasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) periode tersebut.

Jane menyebut bahwa gugatan telah resmi didaftarkan di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Gugatan ini mengacu pada pernyataan resmi Fadli Zon yang dirilis lewat Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025, di mana ia mengklaim bahwa laporan TGPF tentang Mei 1998 hanya berisi angka tanpa bukti yang memadai. Ia juga mengimbau agar diskusi tentang peristiwa tersebut tidak “memalukan bangsa sendiri.”

Koalisi penggugat berargumen bahwa pernyataan tersebut tidak hanya melewati batas kewenangan seorang Menteri Kebudayaan, tetapi juga bertentangan dengan beberapa regulasi, termasuk:

  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,
  • UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Beberapa individu dan organisasi menjadi penggugat, di antaranya:

  • Marzuki Darusman, mantan Ketua TGPF Mei 1998
  • Ita F. Nadia, pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998
  • Kusmiyati, orang tua korban kebakaran Mei 1998
  • Sandyawan Sumardi dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan
  • Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI)
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  • Kalyanamitra

Para penggugat juga meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini seluruhnya terdiri dari hakim perempuan dan memiliki perspektif gender. Mereka mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 dan Undang‑Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

1 2Next page
Back to top button