Raisa dan Hamish Daud Diterpa Isu Perceraian, Pengadilan Agama Beri Penjelasan

Hasanah.id – Kabar perceraian antara penyanyi Raisa dan aktor Hamish Daud tengah ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul informasi bahwa Raisa telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, hingga Rabu (22/10/2025), pihak pengadilan masih belum dapat memastikan adanya berkas gugatan tersebut.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, menyampaikan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait gugatan yang disebut-sebut telah didaftarkan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan belum dapat dilakukan lantaran jam kerja telah usai.
“Kalau untuk itu, kami baru menyelesaikan sidang ini, ya. Jadi belum mendapatkan informasi. Ini sudah jam pulang ya,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Dede menegaskan bahwa pihak pengadilan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut pada hari yang sama.
“Hari ini kami belum bisa berikan informasi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, apabila gugatan benar telah diajukan hari ini, maka data tersebut biasanya akan tercatat di sistem dan dapat diakses keesokan harinya. Dede menyarankan agar media langsung mengonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, baik Raisa maupun Hamish Daud, untuk mendapatkan kejelasan.
“Kalau sudah daftar, biasanya langsung masuk sistem. Untuk pastinya, coba tanya aja mendingan sama yang bersangkutan dulu, sudah memasukkan belum gugatannya ke sini,” jelasnya.
Rumor mengenai perceraian Raisa dan Hamish Daud mulai ramai dibicarakan publik setelah beredar dugaan bahwa Raisa telah melayangkan gugatan. Spekulasi itu semakin berkembang ketika Hamish Daud menghapus unggahan foto perayaan ulang tahun pernikahan yang sebelumnya sempat dibagikan di akun Instagram pribadinya.
Raisa dan Hamish resmi menikah pada 3 September 2017 di Ayana Midplaza Jakarta. Dalam akad tersebut, Hamish memberikan mahar berupa 500 gram logam mulia (emas batangan) kepada Raisa. Pasangan ini dikaruniai seorang putri bernama Zalina Raine Wyllie yang lahir pada 13 Februari 2019.