Berita

Thrifting Dilarang di E-Commerce, idEA dan Pemerintah Sepakat Perkuat Pengawasan

Hasanah.id – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan bahwa penjualan pakaian bekas impor, baik dalam bentuk balpres maupun partai besar, dilarang beredar di seluruh platform perdagangan digital di Indonesia.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi pemerintah sekaligus upaya menjaga perdagangan digital yang sehat.

“Untuk produk thrifting dalam baal dan partai besar memang dilarang,” ujar Budi Primawan dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (7/11/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan seiring meningkatnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas jual beli pakaian bekas impor di platform daring. Dalam beberapa hari terakhir, sejumlah pedagang melaporkan penghapusan (take down) produk thrifting dari akun mereka, dan notifikasi penghapusan itu beredar luas di media sosial.

Menurut idEA, kebijakan penghapusan produk tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan aturan pemerintah. Larangan impor pakaian bekas didasarkan pada Permendag No. 40 Tahun 2023 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, PMK No. 96/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Budi menjelaskan bahwa kebijakan ini penting untuk melindungi konsumen dan mendukung industri lokal agar tetap kompetitif di tengah derasnya perdagangan digital lintas negara.

“Upaya ini penting untuk menjaga kesehatan ekosistem perdagangan digital, melindungi konsumen dari risiko kesehatan, serta mendukung industri tekstil dan UMKM lokal,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar penjual daring tidak terdampak langsung oleh kebijakan ini karena mayoritas menjual produk buatan lokal atau barang preloved yang diperjualbelikan secara legal. Namun, masih ada sebagian penjual yang menawarkan pakaian bekas impor melalui fitur live streaming.

Budi menilai pengawasan konten siaran langsung memiliki tantangan tersendiri karena berlangsung secara real time.

“Platform telah menerapkan kebijakan dan sistem pelaporan, namun pengawasan konten live butuh pendekatan teknis yang lebih spesifik agar efektif menanggulangi potensi pelanggaran,” ujarnya.

Ia menuturkan, idEA terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Bea dan Cukai. Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat edukasi bagi penjual, memperjelas aturan di lapangan, serta meningkatkan sistem moderasi konten yang lebih adaptif.

Budi menegaskan bahwa upaya pemberantasan thrifting ilegal tidak dapat dilakukan sepihak. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, sangat dibutuhkan.

“Keberhasilan penegakan larangan thrifting ilegal membutuhkan kolaborasi multi-pihak. Pemerintah, platform, pelaku usaha, dan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menindak tegas para pelaku impor pakaian bekas ilegal. Ia menuturkan bahwa pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi berat.

“Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” kata Purbaya di Gedung Bank Mega, Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (28/10/2025).

Purbaya menjelaskan, aturan mengenai sanksi tersebut tengah difinalisasi. Selain hukuman pidana dan pemusnahan barang bukti, pemerintah juga akan menerapkan pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pelaku yang terbukti melanggar.

Ia menegaskan, razia tidak akan dilakukan di pasar tradisional, melainkan difokuskan di area pelabuhan sebagai titik masuk utama barang ilegal.

“Saya nggak akan merazia ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau itunya kurang, supply kurang, dia juga kurang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Purbaya berharap para pedagang dapat beralih menjual produk lokal buatan pelaku UMKM agar industri domestik kembali bergairah.

“Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk UMKM kita,” paparnya.