Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Susun Program Pembentukan Perda tahun 2026

HASANAH.ID, CIMAHI – Rapat Sidang paripurna DPRD Kota Cimahi merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi Pemkot Cimahi dan DPRD Kota Cimahi dalam meningkatkan kualitas pembangunan melalui program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
Adapun Rancangan perda Kota Cimahi yang diajukan dalam Sidang paripurna tersebut yaitu sebagai berikut: pencabutan Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Pasar Pemerintah; rencana Pembangunan Industri Kota tahun 2025; perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2027; pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2025; perubahan tarif pajak dan retribusi; dan perubahan pengelolaan barang milik daerah.
DPRD Kota Cimahi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Cimahi TA 2026 pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Jalan Djulaeha Karmita, Rabu (27/11) malam.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, usai penyampaian Raperda tentang APBD 2026, dilanjutkan dengan penelaahan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang telah disusun oleh perangkat daerah.
”Penelaahan dimaksud dilakukan sehubungan dengan telah disepakatinya KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun anggaran 2026,” katanya.
Dijelaskannya, TAPD melakukan penelaahan atas RKA yang telah disusun oleh perangkat daerah, terkait kesesuaian dengan KUA dan PPAS 2026 yang disepakati, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah Pemkot Cimahi.
”Hal lain tentunya dengan adanya penyesuaian anggaran sehubungan dengan adanya perubahan pendapatan, baik pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ujarnya.
Lebih jauh diungkapkan Ngatiyana, berdasarkan penelaahan TAPD tentang Raperda APBD Kota Cimahi 2026, pendapatan daerah pada rancangan APBD 2026 turun 10,56 persen atau Rp148,6 miliar dari APBD murni 2025 sebesar Rp1,5 triliun sehingga menjadi Rp1,4 triliun.
”Penurunan pendapatan dikarenakan adanya penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat,” katanya.
Belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2026 juga mengalami penurunan sebesar 3.92 persen atau sebesar Rp63,2 miliar dari APBD murni tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,6 triliun sehingga menjadi Rp1,6 triliun.
Menurut Ngatiyana, kebijakan belanja daerah tetap mengacu pada kebijakan sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cimahi 2025-2029.
”Antara lain mendukung program pelayanan dasar, dan mendukung program-program yang selaras dengan pusat dan provinsi,” sebutnya.
Ngatiyana menjelaskan, selisih pendapatan dan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2026 dalam kondisi defisit sebesar Rp205,7 miliar.
Adapun kondisi defisit tersebut dapat dipenuhi dari komponen pembiayaan yang terdiri dari, penerimaan pembiayaan sebesar Rp205,7 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0.
”Sehingga total pembiayaan neto pada RAPBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp205,7 miliar yang digunakan untuk menutupi defisit atas selisih pendapatan dan belanja daerah pada RAPBD tahun anggaran 2026,” bebernya.
Raperda APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026 ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.
”Besar harapan kami, segala sesuatu yang menjadi hasil dari pembahasan dan persetujuan dimaksud bertujuan memberikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi,”‘ ujarnya.
”Kami optimis dalam proses selanjutnya nanti, Perda APBD 2026 ini dapat segera dilaksanakan, sehingga tak ada jadwal dan kegiatan tahun 2026 yang terganggu. Semoga substansi APBD 2026 ini dapat merefleksikan komitmen nyata mewujudkan harapan masyarakat Kota Cimahi,” pungkasnya





