Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang senilai Rp 12 miliar oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto, dalam perkara pemerasan terkait proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa aliran dana tersebut diduga mulai diterima Hery sejak 2010, ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker.
“Bahkan setelah tidak lagi menjabat atau pensiun, hingga tahun 2025, HS diduga tetap menerima setoran dari para agen tenaga kerja asing. Total dana yang diterima dalam perkara ini diperkirakan mencapai minimal Rp 12 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (17/1).
Menurut KPK, uang hasil pemerasan tersebut tidak langsung disimpan atas nama pribadi Hery, melainkan dialirkan ke sejumlah rekening milik anggota keluarganya. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk membeli berbagai aset.
“Salah satu aset yang dibeli adalah mobil Toyota Innova Zenix keluaran 2024,” kata Budi.
Ia menjelaskan, pembelian aset tersebut dilakukan dengan menggunakan nama pihak lain. Saat ini, mobil yang dimaksud telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti. KPK juga masih mendalami alasan Hery tetap menerima aliran dana meski sudah tidak lagi aktif sebagai pejabat negara.
Hingga saat ini, Hery Sudarmanto belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (20/8). Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 14 orang, dan 11 di antaranya—termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel—telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam keterangan pers sebelumnya, KPK menyebut praktik pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Modus yang digunakan yakni dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3, sehingga dana yang terkumpul mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker.
Total nilai uang yang terhimpun dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 81 miliar. Dari jumlah itu, seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker diduga menjadi penerima terbesar dengan nilai sekitar Rp 69 miliar. ASN tersebut diduga berperan sebagai pengendali utama pemerasan, yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025.











