Hasanah.id – Pemerintah resmi membuka pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Proses pendaftaran berlangsung mulai 19 Januari hingga 28 Februari 2026.
TKA merupakan bagian dari asesmen nasional yang dirancang untuk memetakan capaian dan kualitas akademik peserta didik secara terukur, objektif, dan terstandar di seluruh Indonesia.
Bagi sekolah, orang tua, maupun siswa, berikut alur dan tahapan pendaftaran TKA 2026 untuk jenjang SD dan SMP yang perlu diperhatikan.
Langkah awal dimulai dari pengisian formulir pernyataan keikutsertaan siswa. Formulir ini disiapkan oleh pihak sekolah dan wajib ditandatangani oleh orang tua atau wali sebagai bentuk persetujuan mengikuti asesmen.
Selanjutnya, formulir pendaftaran yang telah dilengkapi diserahkan kembali ke sekolah, disertai pas foto terbaru siswa. Foto yang digunakan dibatasi maksimal diambil dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Setelah dokumen diterima, operator sekolah bertugas mendaftarkan data siswa secara daring melalui portal resmi TKA. Proses ini menjadi tahap penting karena seluruh data peserta akan tercatat dalam sistem pusat.
Tahap berikutnya adalah pengecekan data siswa pada Daftar Nominasi Sementara (DNS). Orang tua atau pihak sekolah perlu memastikan seluruh informasi sudah benar. Jika data sesuai, DNS kemudian ditandatangani sebagai tanda persetujuan.
Apabila ditemukan kesalahan data, perbaikan dapat dilakukan melalui sistem Verval Peserta Didik (Verval PD) atau secara mandiri melalui laman resmi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Kemendikdasmen.
Setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) ditetapkan dan diumumkan oleh dinas pendidikan provinsi, sekolah akan membagikan kartu peserta TKA kepada siswa. Kartu ini menjadi identitas resmi selama mengikuti asesmen.
Selain itu, kartu login untuk mengakses ujian berbasis sistem juga akan diserahkan kepada peserta. Kartu login tersebut dipastikan diterima siswa paling lambat sebelum sesi tes pertama dimulai.











