Breaking News
Trending Tags
Beranda » HUKUM & KRIMINAL » KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Berikut Perubahan Pentingnya

KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Berikut Perubahan Pentingnya

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penyesuaian terhadap ketentuan gratifikasi. Pembaruan aturan tersebut memuat sejumlah perubahan penting yang perlu diketahui oleh penyelenggara negara dan aparatur sipil.

Informasi mengenai perubahan aturan gratifikasi ini disampaikan KPK melalui akun Instagram resmi @official.kpk. Dalam keterangan yang diunggah, dijelaskan bahwa ketentuan terbaru tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Secara keseluruhan, terdapat lima poin pembaruan dalam regulasi tersebut. Beberapa di antaranya menyangkut penyesuaian nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, serta ketentuan pelaporan yang melewati batas waktu.

Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi

Pertama, KPK menaikkan batas nilai wajar untuk hadiah dalam rangka pernikahan maupun upacara adat atau keagamaan. Jika sebelumnya batas maksimal yang tidak wajib dilaporkan sebesar Rp1.000.000 per pemberi, kini dinaikkan menjadi Rp1.500.000 per pemberi.

Kedua, untuk pemberian antar sesama rekan kerja yang bukan dalam bentuk uang, batas nilai wajar juga mengalami perubahan. Sebelumnya ditetapkan Rp200.000 per pemberi dengan akumulasi maksimal Rp1.000.000 per tahun. Dalam aturan baru, batas tersebut meningkat menjadi Rp500.000 per pemberi dengan total maksimal Rp1.500.000 per tahun.

Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian antar rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun mengalami penghapusan. Pada aturan sebelumnya, nilai batas wajar ditetapkan sebesar Rp300.000 per pemberi, namun ketentuan tersebut kini tidak lagi dicantumkan.

Ketentuan Laporan Melewati Batas Waktu

Perubahan lainnya berkaitan dengan laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja. Dalam aturan terbaru, gratifikasi yang dilaporkan setelah melewati batas waktu tersebut dapat ditetapkan sebagai milik negara. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap diberlakukan.

Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor;

Tags
  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less