KPK menduga ada pihak yang membantu tersangka suap Eddy Sindoro kabur ke luar negeri. Pihak tersebut terancam dijerat KPK dengan pasal merintangi penyidikan.
“Ada informasi yang kami terima bahwa ada pihak-pihak tertentu yang diduga mengetahui keberadaan tersangka ESI (Eddy Sindoro) di luar negeri dan juga memiliki peran untuk membantu. Kalau memang ada hal tersebut, itu yang kami sebut dengan berisiko dijerat pidana obstruction of justice(merintangi penyidikan) yang diatur di Pasal 21 (UU Tipikor),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Namun Febri tak menyebut siapa pihak yang diduga membantu pelarian Eddy tersebut. Febri juga tak menyebut di mana tepatnya Eddy berada.
“Tapi siapa orang yang turut membantu tersebut tentu saja kami belum bisa sampaikan saat ini. Karena justru proses pemeriksaan masih perlu dilakukan untuk saksi,” ucapnya.
KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu saksi bernama Lucas hari ini. Namun Lucas tak hadir dan akan dipanggil ulang.