KPK Duga Ada yang Bantu Eddy Sindoro Kabur ke Luar Negeri

“Rencana pemeriksaan yang akan dilakukan adalah untuk mendalami keberadaan tersangka ESI di luar negeri dan bagaimana pergerakan tersangka di luar negeri tersebut,” jelasnya.
Kasus ini bermula saat eks panitera di PN Jakarta Pusat Edy Nasution menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Uang itu diserahkan di parkiran sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Jakarta. Dari suap Rp 100 juta itulah terungkap ‘dagang perkara’ di PN Jakpus yang berturut-turut.
Duit suap, berdasarkan fakta di persidangan, disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu ditujukan untuk mengakomodasi permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakpus untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.
Adapun uang Rp 100 juta yang disita saat OTT KPK itu terkait pengurusan penundaan aanmaning atas putusan arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.







