Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Hogi Minaya
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- visibility 57
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto untuk sementara waktu dicopot dari jabatannya menyusul polemik penanganan perkara Hogi Minaya (43), warga yang ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya melindungi istrinya dari aksi penjambretan. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa audit menemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Kondisi tersebut dinilai memicu keresahan publik serta berpengaruh terhadap citra institusi kepolisian.
“Dalam audit itu, terdapat dugaan bahwa pengawasan dari pimpinan belum optimal sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1).
Ia menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan ADTT sepakat agar Edy Setyanto dinonaktifkan sementara hingga rangkaian pemeriksaan lanjutan rampung dilakukan. Langkah tersebut disebut bertujuan menjaga objektivitas penanganan perkara sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, serta menjunjung rasa keadilan.
- Penulis: Bobby Suryo



