Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Apa Itu Red Notice Interpol? Kasus Mohammad Riza Chalid Jadi Sorotan

Apa Itu Red Notice Interpol? Kasus Mohammad Riza Chalid Jadi Sorotan

  • account_circle Atep Hilmansyah
  • calendar_month 10 jam yang lalu
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id- Mohammad Riza Chalid resmi masuk dalam daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap dirinya.

Red Notice tersebut dikeluarkan menyusul status Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Daftar buronan internasional ini telah diterbitkan dan distribusikan ke seluruh negara anggota Interpol, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan bahwa Red Notice atas nama Mohammed Riza Chalid ini resmi berlaku sejak Jumat 23 Januari 2026.

Dengan diterbitkannya daftar buronan internasional ini aparat hukum di berbagai negara dapat melacak sera menahan sementara Riza Chalid.

Fungsi dan Pengertian Red Notice

Berdasarkan keterangan di situs resmi Interpol, Red Notice merupakan permintaan resmi kepada aparat kepolisian di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari, sambil menunggu proses hukum lanjutan seperti ekstradisi, penyerahan, atau mekanisme hukum lainnya.

  • Penulis: Atep Hilmansyah
expand_less