Fantastis! Ini Rincian Harta Rp 4,8 T Nadiem Makarim yang Dipersoalkan Jaksa dalam Tuntutan 18 Tahun Bui
- account_circle MFC Team
- calendar_month Jumat, 15 Mei 2026 16:09 WIB
- visibility 164
- comment 0 komentar
- print Cetak

Harta Rp 4,8 T Nadiem Makarim yang Dipersoalkan Jaksa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Sorotan publik kini tertuju tajam pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat. Salah satu poin krusial yang mengemuka di persidangan adalah rincian harta Rp 4,8 T Nadiem yang secara agresif dipersoalkan jaksa dalam tuntutan 18 tahun bui karena dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara gamblang membedah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik terdakwa. Jaksa menilai lonjakan drastis dari harta Rp 4,8 T Nadiem yang dipersoalkan jaksa dalam tuntutan 18 tahun bui tersebut memiliki indikasi kuat berkaitan dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pengadaan digital di lingkungan Kemendikbudristek. Angka fantastis ini pun memicu perdebatan sengit antara pihak kejaksaan dan penasihat hukum terdakwa.
Langkah hukum yang diambil korps adhyaksa ini tidak main-main, mengingat tuntutan yang dijatuhkan mencatatkan rekor tersendiri. Berdasarkan analisis alat bukti, jaksa menganggap harta Rp 4,8 T Nadiem yang dipersoalkan jaksa dalam tuntutan 18 tahun bui menjadi indikator adanya keuntungan tidak sah atau unjust enrichment. Hal inilah yang memperkuat keyakinan tim jaksa bahwa terdakwa layak dihukum maksimal denda Rp 1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara yang luar biasa besar, yakni mencapai Rp 5,6 triliun.
- Penulis: MFC Team




