Breaking News
Trending Tags

Fantastis! Ini Rincian Harta Rp 4,8 T Nadiem Makarim yang Dipersoalkan Jaksa dalam Tuntutan 18 Tahun Bui

  • account_circle MFC Team
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026 16:09 WIB
  • visibility 165
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pembelaan Pihak Nadiem: Pengaruh Saham GoTo

Di balik rincian aset tersebut, tercatat pula bahwa terdakwa memiliki beban utang yang membengkak secara signifikan dari Rp 193 miliar menjadi Rp 790 miliar pada tahun 2022. Komposisi utang dan sisa aset inilah yang membentuk kalkulasi akhir harta Rp 4,8 T Nadiem yang dipersoalkan jaksa dalam tuntutan 18 tahun bui di mata hukum. Setelah tahun 2022 berlalu, grafik kekayaan Nadiem dilaporkan kembali merosot tajam menjadi Rp 906 miliar pada tahun 2023, dan terus menyusut hingga tersisa sekitar Rp 600 miliar pada penutupan laporan tahun 2024.

Merespons tuduhan dari JPU, kubu penasihat hukum mantan Mendikbudristek ini langsung melayangkan bantahan keras di dalam ruang sidang. Pengacara terdakwa bersikeras bahwa akumulasi harta Rp 4,8 T Nadiem yang dipersoalkan jaksa dalam tuntutan 18 tahun bui sama sekali tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi proyek Chromebook. Menurut pembelaan mereka, naik dan turunnya nilai total kekayaan kliennya murni disebabkan oleh fluktuasi harga pasar saham GoTo di bursa efek, bukan dari hasil memperkaya diri secara ilegal.

Kendati pihak terdakwa telah memberikan klarifikasi mengenai pergerakan nilai saham, jaksa tetap bergeming pada dokumen tuntutan setebal 1.597 halaman tersebut. JPU menilai dalih pasar modal tidak serta-merta menggugurkan indikasi penyelewengan, sebab penempatan dana dan perolehan modal tetap dicurigai bercampur dengan aliran dana korupsi. Fokus perdebatan mengenai harta Rp 4,8 T Nadiem yang dipersoalkan jaksa dalam tuntutan 18 tahun bui dipastikan akan menjadi penentu utama dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) serta vonis akhir majelis hakim Pengadilan Tipikor mendatang.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: MFC Team
expand_less