Roy Suryo Dapat Penangguhan Penahanan Sesuai Hukum
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026 19:33 WIB
- visibility 104
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penangguhan Penahanan Roy Suryo Sesuai Aturan Hukum
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa merupakan kewenangan jaksa penuntut umum.
Gumarang menyatakan setelah berkas tahap dua diserahkan oleh Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juni 2026, urusan penangguhan penahanan beralih penuh kepada JPU.
Menurutnya langkah semacam itu harus dilihat dalam bingkai due process of law, sehingga keputusan penangguhan penahanan wajib didasari pertimbangan hukum yang jelas.
Ia mencatat sebelum tahap dua selesai ada perdebatan publik mengenai proses penangkapan yang dinilai beberapa pihak berlebihan.
Gumarang mengingatkan penilaian atas tindakan penangkapan dan penahanan perlu merujuk pada ketentuan KUHAP.
Bagian penting dari penilaian itu adalah memeriksa apakah tersangka selama wajib lapor menunjukkan sikap kooperatif dan memenuhi syarat yang ditetapkan penyidik.
Setelah penyidik menyerahkan berkas perkara dan barang bukti, kewenangan menentukan status penahanan tidak lagi berada pada penyidik itu sendiri.
Ia menegaskan JPU memiliki kewenangan subjektif untuk memberikan penangguhan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 100 UU 20/2025 tentang KUHAP.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




