Breaking News
Trending Tags

Tanggal 27 Juni Diperingati Sebagai Hari UMKM Internasional, Berikut Penjelasannya

  • account_circle Muhammad Ibrahim
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026 10:02 WIB
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

HASANAH.ID – Tanggal 27 Juni setiap tahun diperingati sebagai Hari UMKM Internasional atau International Micro-, Small and Medium-sized Enterprises Day (International MSME Day).

Dilansir melalui situs resmi Kemenkeu Learning Center (KLC), dijelaskan bahwa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah usaha produktif yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Nah, UMKM sendiri memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam menjaga roda perekonomian sebuah negara agar tetap berputar stabil.

Bukan sekadar lini bisnis skala rumahan, sektor ini terbukti menjadi katup penyelamat di tengah badai krisis ekonomi global.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Muhammad Ibrahim
expand_less