Breaking News
Trending Tags

Kejaksaan Agung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs 40 Hari

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026 14:37 WIB
  • visibility 108
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Kejaksaan Agung resmi mengajukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan dua eks wakilnya untuk memberi waktu penyidik melengkapi berkas perkara.

Penyidik Jampidsus mengajukan perpanjangan penahanan tersebut setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juni 2026 dan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari yang berakhir pada 23 Juni 2026.

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan pada Jumat, 26 Juni 2026, bahwa perpanjangan penahanan selama 40 hari diperlukan untuk pengumpulan bukti lebih lanjut.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah Dadan Hindayana serta mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kasus ini terkait dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026 yang semula diamanatkan kepada yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola distribusi kepada sekolah penerima manfaat.

Namun, penyelidikan menemukan sejumlah yayasan SPPG yang ditunjuk memiliki afiliasi dengan pejabat BGN dan banyak yang diduga tidak memenuhi kualifikasi sebagai mitra pelaksana.

Penyidik Kejaksaan Agung juga menyoroti indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan barang untuk program MBG.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less