Breaking News
Trending Tags

Kejaksaan Agung Perpanjang Penahanan Dadan Hindayana Cs 40 Hari

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026 14:37 WIB
  • visibility 109
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Item yang dicurigai mengalami mark up meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.

Selain itu, pengadaan juga mencakup 32.000 pasang sepatu dan 31.994 unit tablet yang diduga dibebani harga berlebih.

Komponen lain yang turut diselidiki adalah 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan total enam tersangka dalam perkara ini.

Selain ketiga pejabat BGN, nama-nama yang turut disebut sebagai tersangka adalah Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing.

Penyidik menggunakan waktu tambahan selama perpanjangan penahanan untuk melengkapi bukti administratif, dokumen kontrak, dan verifikasi aliran dana.

Proses pemeriksaan lanjutan akan mencakup pemanggilan saksi, audit dokumen pengadaan, dan klarifikasi hubungan antara yayasan SPPG dengan pejabat BGN.

Jaksa menegaskan bahwa setiap langkah penanganan perkara akan mengikuti ketentuan hukum acara pidana hingga berkas dinyatakan lengkap untuk penuntutan.

Kejaksaan tidak memberikan keterangan rinci mengenai barang bukti yang telah disita hingga pernyataan resmi berkas perkara diserahkan kepada penuntut umum.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less