Raja Juli Antoni diduga gunakan Gedung Kemenhut untuk PSI.
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 28 Jun 2026 02:44 WIB
- visibility 120
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penggunaan Gedung Kemenhut Oleh PSI Diduga Langgar Hukum
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kasus dugaan penggunaan aset negara terkait pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Sumber Daya Manusia milik Kementerian Kehutanan di Kota Bogor, Jawa Barat, kian mendapat sorotan publik.
Informasi awal menyebut gedung publik itu diduga dipakai untuk kegiatan internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sehingga menimbulkan pertanyaan soal penggunaan aset negara.
Pihak yang menyoroti praktik ini menegaskan perlunya klarifikasi agar penggunaan aset negara tidak melanggar peraturan dan etika birokrasi.
Sumber menyatakan gedung tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Salah satu catatan penting adalah status Raja Juli Antoni yang menjabat sebagai Menteri Kehutanan sekaligus memiliki peran dalam struktur pengurus PSI.
Kondisi itu dinilai menambah kompleksitas sekaligus potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan fasilitas kementerian.
Mukhsin Nasir, Sekretaris Jenderal Matahukum, menilai persoalan ini lebih dari sekadar peminjaman ruang biasa.
Menurut Mukhsin, persoalan tersebut menyentuh aspek etika politik dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum administrasi negara.
Ia merinci potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur penggunaan aset untuk tugas resmi kementerian.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




