KH M Cholil Nafis dari MUI siapkan naskah RUU pidana LGBT
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 28 Jun 2026 10:22 WIB
- visibility 85
- comment 0 komentar
- print Cetak

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT Di Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum terkait peningkatan ekspresi publik kelompok LGBT.
Menurut Kiai Cholil, pergeseran sikap di ruang publik membuat isu LGBT menjadi perhatian yang harus ditangani melalui regulasi.
Pernyataan itu disampaikan pada Minggu, 28 Juni 2026, ketika ia mengumumkan kesiapan MUI menyiapkan naskah akademik dan RUU pidana terkait masalah ini.
Ia mengatakan bahwa bentuk aturan yang diusulkan tidak bermaksud menghukum orientasi yang ada di dalam pikiran.
MUI membatasi ruang pidana pada tindakan konkret dan kampanye yang mendorong praktik tertentu, sehingga fokus legislasi diarahkan pada pelaku bukan pada orientasi semata.
Kiai Cholil menjelaskan tujuan pemidanaan adalah untuk menyadarkan publik bahwa perilaku yang dimaksud dianggap tidak normal menurut pandangan MUI dan memberikan efek jera melalui sanksi.
Dalam argumennya, MUI merujuk pada ketentuan yurisprudensial dan fatwa, termasuk Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014, yang menyatakan hubungan seksual sesama jenis haram dan dikategorikan sebagai kejahatan.
Ia merinci tiga alasan utama pelarangan aktivitas tersebut; pertama dinilai melukai harkat dan martabat kemanusiaan.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




