Habib Aboe Bakar (PKS) Mendesak Komnas Perempuan Bela Korban
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 29 Jun 2026 09:52 WIB
- visibility 111
- comment 0 komentar
- print Cetak

Komnas Perempuan Harus Bela Korban, Bukan Debat Penyiksaan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Legislator Habib Aboe Bakar mengecam pernyataan Komnas Perempuan yang menyatakan dugaan penyiksaan terhadap seorang perempuan di Bandung belum bisa dikualifikasikan menurut standar internasional.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan respons semacam itu kurang peka terhadap kondisi korban dan berisiko mengaburkan perlindungan hukum.
Aboe menegaskan bahwa hak bebas dari penyiksaan adalah hak konstitusional yang bersifat mutlak dan tidak dapat dikompromikan.
Ia mengutip Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai landasan hukum yang jelas.
Dalam pernyataannya di Jakarta pada 29 Juni 2026, Aboe mempertanyakan logika penilaian Komnas Perempuan terhadap penderitaan YTR di Bandung.
Dia menantang lembaga itu untuk menjelaskan kriteria sehingga publik memahami batasan yang dipakai.
Menurut Aboe, diskusi panjang soal definisi tidak boleh menggantikan tugas utama perlindungan korban.
Ia mengingatkan tugas pendirian Komnas Perempuan yang bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan di Indonesia.
Aboe meminta Komnas Perempuan lebih fokus pada pemulihan korban dan upaya pencegahan, bukan hanya pada aspek teknis klasifikasi.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.



