Breaking News
Trending Tags

KUR Syariah menawarkan pembiayaan 12–36 bulan.

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026 12:14 WIB
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Bank syariah memiliki landasan operasional yang berbeda secara prinsip dibandingkan bank konvensional.

Kedua jenis bank tetap berfungsi sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang bersumber dari Al‑Qur’an, hadis, serta fatwa lembaga berwenang.

Bank konvensional bekerja sesuai aturan perundang‑undangan nasional dan regulasi perbankan umum.

Pada praktiknya, bank syariah menghindari unsur riba, gharar, dan maysir.

Selain itu, kegiatan yang terkait objek atau sektor tidak halal juga dibatasi oleh bank syariah.

Skema pengembalian dan keuntungan pada bank konvensional umumnya berbasis bunga dengan persentase yang telah ditetapkan.

Sementara itu, bank syariah menerapkan mekanisme bagi hasil atau nisbah yang disepakati para pihak dan disesuaikan dengan hasil usaha.

Secara operasional, bank konvensional sering menggunakan kontrak pinjam‑meminjam dengan bunga dan perjanjian standar.

Berbeda dengan itu, bank syariah memakai berbagai akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan wakalah untuk mengatur produk dan layanan.

Setiap akad memiliki peran berbeda, baik untuk simpanan, investasi, maupun pembiayaan.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less