Breaking News
Trending Tags

Kemenperin Tegaskan PHK Opsi Terakhir untuk PT Pakerin

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026 05:15 WIB
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak boleh menjadi reaksi pertama ketika perusahaan menghadapi tekanan produksi atau pasokan.

Kemenperin menilai setiap keputusan pemutusan hubungan kerja harus diposisikan sebagai opsi terakhir setelah upaya penanganan masalah operasional diterapkan.

Instruksi pemantauan industri oleh Menteri Agus Gumiwang diarahkan untuk mencegah risiko PHK yang saat ini mengancam beberapa fasilitas, termasuk potensi dampak pada PT Pakerin di Jawa Timur.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyampaikan bahwa kementerian secara aktif mengawasi kinerja industri melalui Indeks Kepercayaan Industri (IKI).

Melalui IKI, pihaknya dapat mengidentifikasi subsektor yang sedang mengalami tekanan berat dan segera merencanakan langkah intervensi.

Jika data IKI menunjukkan gejala gangguan produksi, tim Kemenperin akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk menginventarisasi kendala yang ada.

Pertemuan lapangan bertujuan menemukan akar masalah, baik terkait bahan baku, rantai pasok, maupun aspek teknis produksi yang menghambat operasional.

Febri menegaskan bahwa apabila ditemukan hambatan pada faktor produksi, kementerian akan menawarkan bantuan sesuai kewenangan yang tersedia.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less