Breaking News
Trending Tags

Ahmad Khozinudin menegaskan tetap kuasa hukum Roy Suryo dalam kasus ijazah palsu Jokowi

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 10:42 WIB
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Kuasa hukum Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa ia tetap menjadi penasihat hukum untuk Roy Suryo, Rizal Fadilah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani dalam perkara yang berhubungan dengan kasus ijazah palsu.

Keterangan itu disampaikan menyusul kabar pemecatan Abdul Ghafur Sangaji dan Soraya dari tim pembela mereka.

Khozinudin menegaskan legalitas kepengurusan timnya dan menyatakan komitmen untuk menangani kasus ijazah palsu yang kini tercatat di Polda Metro Jaya.

Menurut Khozinudin, keberadaan surat kuasa menjadi dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan pembelaan.

Ia menyebutkan ada surat kuasa yang ditandatangani pada 30 April dan 6 Mei 2025 sebagai landasan formal.

Untuk Roy Suryo, Khozinudin menambahkan, terdapat surat kuasa tambahan bertanggal 25 Juni 2026 khusus untuk persiapan persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi tersebut menempatkan timnya dalam posisi yang sah untuk mewakili para terdakwa.

Khozinudin juga menolak anggapan bahwa tim pembela kehilangan legitimasi setelah perubahan nama-nama tertentu.

Ia menegaskan kembali fokus tim pada pokok perkara yang akan dibahas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less