Purbaya sebut Singapura sebagai pusat dana korupsi
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 13:34 WIB
- visibility 91
- comment 0 komentar
- print Cetak

Purbaya: Singapura Jadi Pusat Modal Korupsi Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan kini menjadi sorotan setelah laporan koalisi sipil Danantara Monitor kepada Financial Action Task Force (FATF).
Koalisi Danantara Monitor menilai bahwa Pasal 50A memberi perlindungan hukum tertentu kepada pembeli surat utang khusus yang berpotensi membuka celah bagi praktik pencucian uang.
Pejabat Kementerian Keuangan, Purbaya, menyatakan bahwa perhatian internasional terhadap Pasal 50A bisa saja muncul karena mekanisme pasal tersebut dinilai sensitif oleh pengawas global.
Pernyataan Purbaya disampaikan saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu, 1 Juli 2026 malam.
Purbaya menyoroti peran aktor utama di FATF dan mengingatkan bahwa beberapa negara memiliki pengaruh besar dalam forum itu; ia menyebutkan masa jabatan ketua sebelumnya yang berasal dari Singapura sebagai contoh kekuatan tersebut.
Dalam perbincangan itu, Purbaya juga mengaitkan praktik penempatan dana hasil korupsi dari Indonesia yang seringkali mengalir ke luar negeri dengan penggunaan fasilitas keuangan di Singapura.
Pejabat Kementerian Keuangan itu mengatakan pemerintah tidak melihat kebijakan pembiayaan sebagai hal yang hitam-putih dan sedang menyusun instrumen untuk meminimalkan potensi kerugian negara sambil memperkuat pembiayaan domestik.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




