Breaking News
Trending Tags

Komisi XIII DPR minta pemerintah segera reformasi narkotika

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026 14:25 WIB
  • visibility 106
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Pemerintah didesak segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap penanganan narkotika untuk mereduksi beban di lembaga pemasyarakatan.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyerukan revisi regulasi penanganan narkotika sebagai langkah prioritas guna mengatasi masalah overcapacity dan ketidakjelasan penegakan hukum.

Yanuar memaparkan bahwa antara 50 hingga 70 persen penghuni lapas saat ini terkait kasus narkoba, sehingga penanganan narkotika perlu diarahkan agar pengguna mendapat perlakuan yang berbeda dari bandar dan pengedar.

Pernyataan itu disampaikan Yanuar di Gedung Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa akar persoalan overcapacity cukup kompleks karena sistem belum mampu memetakan secara tegas profil pelaku tindak pidana narkotika.

Menurut Yanuar, kegagalan segmentasi antara bandar, pengedar, dan pemakai membuat fasilitas pemasyarakatan terisi oleh beragam kategori tanpa diferensiasi hukum yang jelas.

Untuk itu, ia mendorong agar pengguna yang dikategorikan sebagai korban diarahkan ke rehabilitasi alih-alih penjara.

Yanuar menekankan perlunya optimalisasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less