Breaking News
Trending Tags

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda: Revisi UU LLAJ akui ojol sebagai angkutan umum

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 07:34 WIB
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan bahwa tujuan pembahasan adalah memberi kepastian hukum bagi transportasi online melalui revisi UU LLAJ.

Huda menyampaikan pernyataan itu di Gedung DPR pada Kamis, 2 Juli 2026.

Menurutnya, salah satu perubahan utama adalah pengakuan terhadap ojol dan moda roda dua sebagai bagian dari transportasi publik dalam revisi UU LLAJ.

Pada kondisi saat ini, sepeda motor belum dikategorikan sebagai moda transportasi publik.

Ruang lingkup pembaruan hukum tersebut direncanakan memuat sekitar 15 hingga 16 pasal.

Naskah akademik untuk rancangan perubahan ini masih dalam tahap penyusunan dan tengah dikonsolidasikan oleh Komisi V.

Targetnya, naskah akademik itu mulai dibahas pada tahun ini oleh para anggota Komisi V DPR RI.

Huda berharap proses penyusunan dapat dipercepat sehingga pembahasan formal dapat segera dimulai.

Dia juga menegaskan bahwa fokus revisi adalah aspek regulasi transportasi semata.

Isu lain seperti hubungan ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan kesejahteraan pengemudi tidak dimasukkan dalam ruang lingkup revisi UU LLAJ.

Menurut Huda, persoalan ketenagakerjaan akan ditangani di ranah yang berbeda dan tidak menjadi bagian materi perubahan ini.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less