Breaking News
Trending Tags

RUU PFII Mengatur Insentif Pajak dan Pengadilan Khusus

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026 14:16 WIB
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – RUU PFII sedang dipercepat pembahasannya oleh pemerintah bersama DPR untuk memperluas instrumen pembiayaan dan menarik investasi asing melalui iklim usaha yang lebih kompetitif serta kepastian hukum.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan garis besar kebijakan tersebut dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat 3 Juli 2026.

Purbaya menjelaskan bahwa RUU PFII juga memuat paket fasilitas usaha yang mencakup keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, dan skema perpajakan yang dirancang untuk menarik investor jangka panjang.

Pemerintah merencanakan pembentukan Pengadilan PFII sebagai bagian dari rangkaian kebijakan untuk memastikan penyelesaian sengketa usaha dan komersial internasional secara cepat dan terprediksi.

Pengadilan khusus itu akan diberi kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang berkaitan dengan aktivitas bisnis di wilayah PFII serta sengketa komersial internasional yang terkait.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, keberadaan badan peradilan khusus diharapkan meningkatkan kepastian hukum dalam transaksi lintas negara dan memperkuat kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less