OJK hapus pencatatan utang di bawah Rp1 juta di SLIK
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 6 Jul 2026 19:00 WIB
- visibility 89
- comment 0 komentar
- print Cetak

Utang Di Bawah Rp1 Juta Tak Lagi Masuk SLIK, Dampak Kredit
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa pinjaman di bawah Rp1 juta tidak lagi dicatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Keputusan tentang pinjaman di bawah Rp1 juta ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada Senin, 6 Juli 2026 di Jakarta.
OJK menegaskan bahwa kebijakan terkait pinjaman di bawah Rp1 juta merupakan upaya untuk membuat informasi debitur di SLIK tetap relevan dan proporsional.
Relaksasi ini dinyatakan sebagai bagian dukungan regulator terhadap program pembangunan 3 juta rumah yang dijalankan pemerintah.
OJK menjelaskan banyak masyarakat berpenghasilan rendah memiliki tunggakan kecil yang kemudian menyulitkan akses ke fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sebagai bagian dari perubahan, OJK mempercepat pembaruan data pelunasan kredit dari sebelumnya satu setengah bulan menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Percepatan pembaruan dimaksudkan untuk mengatasi kendala yang dilaporkan pemerintah, pengembang, dan pelaku industri jasa keuangan.
Friderica mengatakan bahwa catatan yang belum diperbarui sering membuat calon peminjam terlihat memiliki tunggakan padahal sudah melunasi kewajiban.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




