Asas praduga tak bersalah harus dihormati usai penggeledahan JAM Pidsus Febrie Adriansyah
- account_circle khasanah
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026 03:47 WIB
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Ditegakkan Usai Penggeledahan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Praktisi hukum Deki Azhari menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai prinsip due process of law dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Deki menyampaikan keprihatinan soal perlunya transparansi kepada publik dalam setiap tahapan penyidikan, termasuk terkait kasus yang kini mendapat perhatian publik.
Ia menyebut bahwa hingga kini belum ada pengumuman resmi tentang status hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, dan hal tersebut wajib dijaga dalam penegakan hukum.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik melibatkan beberapa lokasi.
Salah satu lokasi yang disorot adalah sebuah kafe di Cipete yang dihubungkan dengan nama Febrie Adriansyah dalam jalur penyidikan.
Rumah dinas yang ditempati Febrie di Kramat Pela juga mendapat perhatian ketika dijaga oleh personel TNI pada malam hari.
Deki mengingatkan bahwa sampai ada penetapan resmi, setiap tindakan publik harus mempertahankan asas praduga tak bersalah.
Ia mempertanyakan proporsionalitas operasi penggeledahan yang menurut pengamatan berlangsung dalam skala besar.
Deki menekankan bahwa tindakan penyidikan seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan faktual dan tingkat risiko di lapangan.
Menurutnya, aparat penegak perlu menimbang langkah-langkah agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




