Breaking News
Trending Tags

Ketua Centra Initiative Al Araf mendorong Kejaksaan Agung limpahkan kasus Febrie ke KPK

  • account_circle khasanah
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026 20:33 WIB
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Hasanah.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penyidikan menempatkan Febrie pada pelanggaran Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik menjeratnya dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, yang kemudian diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menilai potensi konflik kepentingan dalam kasus ini sangat besar.

Al Araf memperingatkan bahwa jika proses tidak dilakukan secara terbuka dan independen, hal itu berisiko menciderai prinsip rule of law.

Ia juga menyebut ancaman terhadap prinsip fair trial bila ada campur tangan pihak berkepentingan.

Pernyataan Al Araf disampaikan kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026.

Dalam pandangannya, Kejaksaan Agung mesti memastikan penanganan perkara berlangsung profesional dan cepat.

Ia menekankan perlunya menjauhkan proses dari segala bentuk intervensi eksternal maupun internal.

Al Araf menambahkan bahwa penyelidikan sebaiknya membuka kemungkinan memperluas daftar tersangka jika bukti mengarah ke pihak lain.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

Avatar of khasanah

Penulis

jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.

expand_less