Iskandar Sitorus sebut Rempang bukti kegagalan kebijakan
- account_circle khasanah
- calendar_month Minggu, 28 Jun 2026 01:28 WIB
- visibility 106
- comment 0 komentar
- print Cetak

IAW: Rempang
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kasus Rempang-Galang kembali menjadi sorotan karena janji investasi besar berujung pada konflik sosial dan ketidakpastian hukum di kawasan yang ditetapkan sebagai Rempang Eco-City.
Menurut Iskandar Sitorus dari Indonesian Audit Watch (IAW), kegagalan kebijakan yang terjadi pada proyek Rempang-Galang menunjukkan adanya jarak antara narasi pemerintah dan realitas lapangan.
Iskandar memaparkan bahwa kegagalan dalam penanganan Rempang-Galang bisa ditelaah lewat empat dimensi utama: proses kebijakan, pencapaian tujuan, distribusi manfaat, serta konsekuensi politik.
Dalam aspek proses, temuan Ombudsman RI menyorot penetapan Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang hanya berlangsung antara Mei dan Juli 2023 tanpa kesiapan regulasi yang memadai.
Ombudsman RI juga mencatat belum adanya kepastian lahan dan minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Iskandar menegaskan bahwa percepatan proyek berlangsung tanpa terpenuhinya prasyarat hukum dan sosial yang esensial.
Masalah kepemilikan lahan berakar jauh sebelum PSN dimulai; sejak 2002 warga menghadapi hambatan penerbitan sertifikat akibat larangan pemberian surat keterangan tanah.
Kondisi ini memperpanjang ketidakpastian hak atas tanah dan menyulitkan upaya penyelesaian yang adil.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




