Komisi III DPR Pertimbangkan Memanggil Menko Polhukam Mahfud MD terkait Kasus Febrie
- account_circle khasanah
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026 02:17 WIB
- visibility 70
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPR Pertimbangkan Panggil Mahfud MD Terkait Kasus Febrie
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Menko Polhukam Mahfud MD diminta memberi penjelasan tentang pengalihan penanganan perkara terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Permintaan penjelasan itu muncul setelah perdebatan apakah pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR perlu mendengar pendapat akademis Mahfud sebelum memutuskan sikap politik terkait pengalihan penanganan perkara.
Habiburokhman menyampaikan hal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Habiburokhman, DPR belum mencapai kesimpulan akhir mengenai apakah tindakan itu melanggar KUHAP.
Ia menegaskan perlunya pendalaman melalui pemanggilan saksi ahli untuk memberi dasar kajian hukum yang kuat.
Jika Mahfud menyatakan proses pengalihan penanganan perkara bertentangan dengan KUHAP, Komisi III akan mempertimbangkan langkah lanjutan.
Habiburokhman juga menekankan bahwa Mahfud adalah seorang profesor sehingga pandangannya memiliki bobot ilmiah yang penting untuk ditelaah.
Dalam pernyataannya sebelumnya, Mahfud MD menilai mekanisme yang dipakai berbeda dari pelimpahan berkas perkara yang terjadi setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




