OJK: Pertukaran data lambat saat LTKM judi naik 260,03%
- account_circle khasanah
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026 16:12 WIB
- visibility 79
- comment 0 komentar
- print Cetak

OJK Soroti Celah Data Real
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Kenaikan angka peredaran judi online menuntut perbaikan mekanisme pertukaran data antar lembaga untuk menutup celah yang dimanfaatkan pelaku kriminalitas digital.
Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga Mei 2026 terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha, pemutusan hubungan bisnis terhadap 51.200 nasabah terindikasi, dan pemblokiran 32.454 rekening terkait aktivitas yang menyasar sektor keuangan.
Di sisi lain, upaya pemblokiran konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital menghasilkan lebih dari 6,7 juta konten judi online hingga Juli 2026, setelah terjadi lonjakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan sebesar 260,03 persen pada 2025.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menekankan bahwa peningkatan jumlah rekening yang dipakai untuk bermain judi online menunjukkan adanya simpul kelemahan dalam alur penanganan lintas institusi.
Menurut Dian, prosedur pertukaran informasi yang saat ini masih melalui beberapa tahapan administratif memberi ruang bagi pelaku untuk memindahkan dana dan mengubah skema operasional sebelum tindakan penegakan dapat dilakukan.
OJK menyebut bahwa hubungan data antar Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, PPATK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan belum terotomatisasi dan belum berjalan secara real time.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




