Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira Soroti Kasus Yogi Gilang Arya dan Dampaknya
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 31 Agt 2026 06:16 WIB
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

Legislator PDIP Warns Government on Yogi Case: Key Insights and Implications for Policy Making
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Mentawai, Hasanah.id – Kekecewaan baru saja terungkap dari Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, terkait penangkapan Yogi Gilang Arya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Yogi Gilang, yang merupakan warga Sikakap, ditangkap karena diduga melanggar regulasi perizinan usahanya. Dia membeli perangkat Starlink dan menjual paket internet kepada penduduk setempat lewat perusahaan yang didirikannya, PT Network Mentawai Provider.
Meskipun Yogi sudah memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sedang dalam proses memenuhi persyaratan, ia kini menghadapi persoalan hukum karena dianggap tidak memiliki izin usaha yang lengkap.
“Mengapa hukum secepat itu menindak warga kecil yang berupaya memajukan daerahnya, tanpa menghargai niat baiknya?” ungkap Andreas dalam keterangan resminya. Ia menekankan pentingnya pemahaman sebelum mengambil tindakan hukum.
Andreas menambahkan, “Jika orang-orang muda seperti Yogi yang berinisiatif justru dipenjara, lalu siapa yang akan berani membangun daerah-daerah terpencil di Indonesia?”
Ia mendesak Kementerian Hukum dan Komnas HAM agar mengawasi kasus ini, terutama dalam konteks penerapan Undang-Undang Telekomunikasi.
Andreas juga mengklaim bahwa jaringan internet yang disediakan oleh Yogi bermanfaat bagi masyarakat, sekolah, dan instansi setempat, serta meningkatkan koordinasi komunikasi di wilayah yang rentan terhadap bencana alam seperti gempa dan tsunami.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




