Breaking News
Trending Tags

3 atau 17 September? Ini Sejarah Hari Palang Merah Indonesia

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026 10:22 WIB
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Bulan September menjadi momentum penting bagi perjalanan Palang Merah Indonesia (PMI). Namun, masih terdapat pertanyaan mengenai tanggal yang tepat untuk memperingati Hari Palang Merah Indonesia, apakah 3 September atau 17 September.

Merujuk pada sejumlah sumber resmi, kedua tanggal tersebut memang memiliki kaitan erat dengan sejarah lahirnya organisasi kemanusiaan PMI. Tanggal 3 September 1945 merupakan hari ketika Presiden Soekarno memberikan perintah untuk membentuk organisasi Palang Merah Nasional. Sedangkan 17 September 1945 menjadi tanggal resmi berdirinya Palang Merah Indonesia.

Dalam sejumlah keterangan pemerintah dan institusi pendidikan, 3 September disebut sebagai Hari Palang Merah Indonesia. Sementara 17 September diperingati sebagai Hari Palang Merah Nasional.

Sejarah PMI sendiri memiliki perjalanan panjang. Cikal bakal organisasi palang merah di Indonesia telah ada sejak masa pemerintahan Hindia Belanda. Pada 21 Oktober 1873, pemerintah kolonial mendirikan Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI), organisasi palang merah yang menjalankan kegiatan kemanusiaan di wilayah Hindia Belanda.

Ketika Jepang mengambil alih kekuasaan, keberadaan NERKAI kemudian dibubarkan. Kondisi tersebut mendorong sejumlah tokoh Indonesia untuk menggagas organisasi palang merah yang dikelola sendiri oleh bangsa Indonesia.

Pada 1932, Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan berinisiatif membentuk Palang Merah Indonesia. Gagasan tersebut kemudian diperjuangkan melalui Konferensi NERKAI pada 1940. Namun, usulan tersebut tidak mendapatkan persetujuan. Upaya serupa ketika masa pendudukan Jepang juga mengalami hambatan karena ditolak pemerintah militer Jepang.

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, kebutuhan terhadap organisasi kemanusiaan nasional kembali mengemuka.

Pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk mendirikan organisasi Palang Merah Nasional. Menteri Kesehatan saat itu, Dr Buntaran, kemudian menindaklanjutinya dengan membentuk Panitia Lima pada 5 September 1945.

Hasilnya, pada 17 September 1945, Palang Merah Indonesia secara resmi berdiri. Drs Mohammad Hatta dipercaya menjadi ketua pertama PMI.

Kelahiran PMI menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan kegiatan kemanusiaan di Indonesia. Organisasi tersebut kemudian menjalankan berbagai kegiatan, mulai dari pelayanan sosial dan kesehatan hingga membantu masyarakat yang terdampak bencana dan kondisi darurat.

Perjalanan PMI juga mendapat pengakuan internasional. Pada 15 Juni 1950, PMI memperoleh pengakuan dari International Committee of the Red Cross (ICRC). Sebelumnya, pada 16 Januari 1950, NERKAI telah dibubarkan oleh pemerintah Belanda karena dalam satu negara hanya diperbolehkan terdapat satu organisasi palang merah nasional.

Keberadaan PMI di Indonesia semakin diperkuat melalui Keputusan Presiden RIS Nomor 25 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963.

Landasan hukum PMI kemudian semakin jelas setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Regulasi tersebut menegaskan kedudukan dan peran PMI sebagai organisasi kemanusiaan yang menjalankan pelayanan kepalangmerahan di Indonesia.

Hingga kini, PMI terus menjalankan berbagai kegiatan kemanusiaan di berbagai daerah. Mulai dari donor darah, pelayanan kesehatan, penanganan bencana, hingga kegiatan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dengan demikian, 3 September dan 17 September sama-sama memiliki arti penting dalam sejarah PMI. Tanggal 3 September berkaitan dengan perintah awal Presiden Soekarno untuk membentuk Palang Merah Nasional, sedangkan 17 September menjadi momentum berdirinya PMI secara resmi.

Ikuti Kami Di:
Hasanah di Google News

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less