ADIKARYA PARLEMEN
Abdy Yuhana Ajak Masyarakat Tidak Meninggalkan Sejarah

Hingga sekarang, rumah adat Panjalin masih berdiri kokoh dan menjadi satu-satunya aset berharga dari Desa Panjalin Kidul khususnya dan Kabupaten Majalengka pada umumnya.
Rumah Adat Panjalin telah diakui sebagai peninggalan bersejarah sejak tahun 1982 oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3).
“Rumah adat Panjalin merupakan peninggalan yang berharga dan harus terus dijaga. Sebagaimana Bung Karno, katakan “JAS MERAH”, atau jangan sekali-kali meningkalkan sejarah,” pungkas calon anggota DPR RI Dapil Subang, Majalengka, Sumedang.
Adapun Rumah Adat Panjalin sendiri dibangun oleh Raden Sanata pada akhir abad ke-14 Masehi, yang menjadikannya sebagai bagian berharga dari warisan budaya daerah ini.