Sekjen PA GMNI ini juga mengatakan bahwa sebagai kelompok rentan, perlu dilakukan pemberdayaan perempuan guna mencapai suatu perubahan sosial pada kondisi perempuan memiliki kemandirian meliputi kemandirian berpikir, bertindak, dan mengendalikan apa yang mereka lakukan.
“Lebih jauh, perempuan dapat memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial,” sebutnya.
Seperti diketahui, saat ini masih banyak kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Berbagai bentuk kekerasan tersebut diantaranya adalah perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan orang, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi seksual, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, pornografi, bullying, cyberbullying, maupun cyberporn.
“Situasi tersebut perlu penanganan secara serius karena berkaitan dengan kualitas manusia dan masa depan bangsa. Peraturan Daerah ini sebagai aktualisasi komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemberdayaan dan pelindungan terhadap perempuan di Daerah Provinsi Jawa Barat,” pungkas Abdy.