Abdy Yuhana: Saham Pemprov Jabar di PT Tirta Gemah Ripah Harus Naik

Abdy melanjutkan, terkait raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Prov Jabar nomor 14 tahun 2013 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang minyak gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu, pihaknya menilai ada beberapa poin penting yang menjadi catatan.
“Kami menolak penambahan bidang bisnis baru migas hulu jabar menjadi bisnis pertambangan. Karena tidak sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya. Perda ini juga harus mampu memberikan kontribusi yang cukup besar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat jawa barat tanpa harus merusak lingkungan,” kata dia.
Baca Juga : Fraksi- Fraksi DPRD Jabar Sampaikan Sejumlah Catatan
Abdy mengungkapkan terkait raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 10 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemprov Jabar pada PT Migas Hulu Jabar, pihaknya meminta agar sisa kewajiban setoran modal Pemprov Jabar kepada PT. Migas Hulu Jabar sebesar Rp. 105 miliar, peruntukannya bukan untuk bisnis pertambangan.