Beritalifestyle

Agnez Mo Kena Denda Rp 1,5 Miliar Kasus Pelanggaran Hak Cipta

 

HASANAH.ID, LIFESTYLE –  Kasus hak cipta menyeret nama Agnez Mo kembali mencuri perhatian. Pelantun Coke Bottle itu menanggapi kasus ini setelah adanya pernyataan Ketua Komisi III, Habiburokhman yang memberikan vonis bersalah padanya. 

Agnez Mo mengatakan melalui Instagram Stories dengan mengunggah ulang postingan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang menyoroti pernyataan Habiburokhman. Ia tidak membuat penjelasan dengan caption dan hany amenambahkan emoji tangan sebagai respons. 

Agnez Mo kini sedang sibuk syuting untuk serial Reacher. Di tengah kesibukannya itu dirinya mendengar kasus soal pelanggaran hak cipta yang menyeret dirinya. 

Pada pengadilan sebelumnya, Agnez Mo divonis bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja milik Ari Bias di konsernya yang berbayar tanpa izin resmi dan harus membayar denda Rp 1,5 miliar. Hasil putusan ini terdaftar di nomor perkara 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan dibacakan pada 30 Januari 2025.

Ditambah kasus ini semakin memanas saat Habiburokhman memberikan pernyataan bahwa hasil keputusan hakim tidak sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. DPR mendesak Badan Pengawas MA untuk menyelidiki kasus ini dan mendorong untuk menerbitkan surat edaran resmi untuk membuat panduan agar hakim-hakim di seluruh Indonesia tidak keliru dalam menerapkan UU Hak Cipta.

1 2Next page