Musisi Ahmad Dhani dituntut pidana dua tahun penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian. Hal itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11).
“Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan. Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa,” kata JPU.
1. Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian
Jaksa menyebut Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian yang ditulis dalam akun Twitter-nya. Dhani didakwa melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut JPU, tiga cuitan Ahmad Dhani terbukti menimbulkan kebencian, yakni “Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Marif Amin,” “Siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya,” “Sila pertama ketuhanan yang maha esa, penista agama jadi gubernur, kalian waras”.