Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

Atas tuntuan tersebut, Ahmad Dhani mengajukan pledoi. “Saya akan mengajukan pledoi,” ucap mantan pentolan Dewa 19 itu.
2. JPU meminta barang bukti dimusnahkan
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ratmoho itu, JPU menyita beberapa barang bukti berupa akun media sosial dan telepon genggam untuk dimusnahkan.
“Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot Twitter, handphone beserta simcard Indosat, XL dimusnahkan. Kemudian, sebuah komputer, satu email dan akun Twitter juga dirampas dan dimusnahkan,” ucap dia.
3. Dhani dilaporkan Jack Boyd sebagai pendukung Ahok
Kasus Dhani ini bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Ahok, melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Ia menilai, kicauan Ahmad Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.”
4. Hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat
Adapun pertimbangan jaksa untuk membuat surat tuntutan Dhani, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan tidak ada. IDNTIMES.com







