Ahmad Dhani Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi MKD Terkait Pernyataan Seksis dan Pelesetan Marga

HASANAH.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang dianggap seksis dan menyinggung salah satu marga, usai dijatuhi sanksi ringan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Permintaan maaf itu disampaikan usai sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).
Permasalahan bermula saat Dhani diadukan ke MKD karena pernyataannya dalam sebuah forum diskusi yang memplesetkan nama marga “Pono” menjadi “Porno”. Tak hanya itu, ia juga mengeluarkan usulan kontroversial soal naturalisasi pemain sepak bola yang dinilai bernada seksis.
“Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam slip of the tongue. Salah mengucapkan sehingga ada salah satu marga darah biru yang marah tidak terima,” ujar Dhani usai mengikuti sidang etik di MKD.
Dhani menegaskan dirinya tidak pernah berniat merendahkan suku atau kelompok manapun. Ia mengaku kekeliruan dalam mengucapkan nama marga tersebut terjadi secara tidak sengaja saat berbicara dalam forum diskusi mengenai hak cipta.
“Sudah terjadi ya sudah, dan khusus perminta maaf untuk keluarga marga Pono, mohon maaf atas slip of the tongue yang pernah terjadi di acara diskusi hak cipta,” katanya.
Terkait ucapannya yang dianggap seksis saat mengusulkan program naturalisasi, Dhani berpendapat bahwa hal tersebut terjadi karena perbedaan nilai dan sudut pandang. Ia mengusulkan agar pemain sepak bola hebat berusia lebih dari 40 tahun bisa dinaturalisasi dan dijodohkan dengan perempuan Indonesia, agar anak hasil pernikahan tersebut berpotensi menjadi pemain sepak bola berbakat.
“Ya, tentunya, tentunya kan value, nilai itu kan berbeda-beda ya. Jadi, karena saya sekarang ada di anggota, menjadi anggota DPR-MPR, tentunya value itu harus di-adjust menjadi value daripada parlemen, gitu,” ujarnya.
Sidang MKD memutuskan bahwa Ahmad Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR RI. Atas dua kasus yang menjeratnya, ia dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat: Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan,” kata Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam rapat tersebut.
Kasus pertama yang menyeret Dhani adalah pernyataannya yang menyindir mantan vokalis Pasto dengan menulis nama “Rayen Porno” dalam undangan acara diskusi. Sedangkan kasus kedua berkaitan dengan komentarnya soal naturalisasi pemain bola yang mengaitkan perempuan Indonesia sebagai objek dalam proses tersebut.