Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan remisi Natal 2018 yang diusulkan kepada Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok merupakan haknya sebagai warga binaan.
Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, pengurangan masa pidana atau remisi diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan poin (i).
“Bahwa setiap narapidana berhak mendapat remisi,” kata Ade di Jakarta, Kamis (20/12) .
Ade mengatakan remisi diberikan kepada Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan dan menunggu surat keputusan menteri Hukum dan HAM.
“Dengan syarat Ahok konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya,” katanya.
Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan pidana penjara dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.
Ade merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.