Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelandang lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ke tahanan. Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Para tersangka ditahan 20 hari,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (20/12).
Kelima tersangka itu, yakni Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Kemudian Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Febri menjelaskan, Ending ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jhonny ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Mulyana ditahan di Rutan KPK kavling C-1, serta Adhi dan Eko ditahan di Rutan KPK kavling K-4.
KPK menetapkan lima orang tersangka dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke Koni. Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT).